Senin, 19 Maret 2012

situasi hukum indonesia



              Posisi HUKUM ditengah situasi  amburadul

Tema di atas sangatlah tepat untuk  kita bicarakan karena semakin hari kondisi hukum kita semakin amburadul dan tidak ada kejelasannya dan keterpihakan terhadap rakyat sangatlah minim dan hal ini sangatlah menarik untuk dibahas sebagai bentuk  keprihatinan kita  terhadap posisi hukum dinegara ini,
Esensi dan tujuan hukum adalah untuk keadilan dan ketertiban agar masyarakat  yang satu dengan yang  lain tidak saling merebut kepentingan dan untuk mencegah adanya hukum rimba (siapa yang kuat itulah yang menang dan berkuasa) dan hukum juga akan tegas apabila ada yang bersalah maka akan dihukum sesuai dengan besar kesalahannya agar setimpal,didalam hukum tidak mengenal diskriminasi baek yang miskin maupun yang kaya apabila melakukan pelanggaran hukum  maka harus dihukum atau disangsi.
Akan tetapi saat ini banyak sekali pelanggaran yang terjadi pelanggaran HAM khususnya  baek dari pelanggarn  kecil sampai pelanggaran yg paling tinggi yaitu pembunuhan,pembantaian manusia..beberapa minggu yang lalu kita ditimpakan kasus Mesuji ,lampung ,sumatra yang dibantai sekitar 30 orang dan dibima ,nusa tenggara barat (NTB) tewas 2 orang dan belum termasuk yang luka-luka padahal  tujuan mereka adalah untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya dan itu merupakan kepentingan mayoritas ( rakyat) eh malah mereka direfresif dan dibunuh.ini sudah sangat  cukup untuk  membuktikan bahwa dinegri ini krisis keadilan.
Melihat kasus pembantaian atau pembunuhan dimesuji Sumatra dan dibima NTB sangatlah biadab dan tidak manusiawi, yang lebih ironisnya lagi dalam kasus itu penegak hukum(polisi) ikut andil  didalam melakukan pembantaian  untuk melindungi modal ,dengan melihat kejadian-kejadian tersebut bisa kita nilai bahwa begitu kacaunya hukum kita karena tujuannya sudah dikesampingkan bahkan sudah dikubur karena berbicara keadilan hari ini adalah buset.
Ketika hukum atau aturan itu diterapkan untuk kepentigan segelintir orang maka hukum itu akan lebih banyak menimbulkan kontra dari pada pro dan hari ini sudah terbukti  dangan dilegitimasi UU pengadaan tanah bahwa pemerintah lebih mementingkan sekelompok orang .(minoritas dari pada mayoritas),kalau kita analisa tujuannya adalah perampasan tanah-tanah rakyat untuk dibangun infrasruktur agar  para pemodal(kapitalisme) lebih banyak menamamkan modalnya di indonesia karena selama ini yang menjadi hambatannya adalah infrastruktur maka tujuan bangsa ini untuk mengolah kekayaannya sendiri akan semakin jauh karena adanya intervensi dari luar dan ini merupakan suatu pelanggaran didalam hukum itu sendiri sebagaimana yg cantumkan didalam UUD 1994 pasal 33 ayat 3 “ bumi,air dan kekayaan alam  yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.akan tetapi hari ini yg mengolah kekayaan alam kita adalah investor asing(kapitalisme) yang dimana sudah terbukti bahwa kebijakan itu tidak mampu mensejahterakan rakyat.menurut hans kelsen dalam bukunya teori hukum murninya “hukum yang baru tidak boleh bertentangan dengan hukum yang ada”.hukum  yang ada maksudnya adalah asas dari hukum itu sendiri,nah kalau Indonesia berarti asas hukumnya adalah UUD 1945 namun saat ini UUD 1945 hanya sebagai  formalitas dan tidak lagi diberatkan dan ini membuktikan dari kerancauan hukum itu sendiri.
Contoh yang lain adalah UU intelijen yang saya pandang sangat bertentangan dan akan merugikan orang banyak yang di mana UUD1945 menjamin semua orng untuk berekspresi, berpendapat dsb yang merupakan HAM dari manusia itu sendiri sesuai dengan system demokrasi.namun di UU intelijen berkata lain barang siapa yang diduga atau dicurigai melakukan kejahatan maka akan ditangkap,kata diduga atau dicurigai menjadi tanda kutif ,sedangkan hukum positif  yg sedang berlaku lebih mengutamakan bentuk lahirnya dari pada batin yang artinya sudah terbukti melakukan suatu  pelangaran barudapat  dikenakan sangsi, hal yang lain juga barang siapa  dengan lalai membocorkan rahasi-rahasia  intelejen maka akan diditangkap dan dikenakan sangsi,(pasal 26),nah sedangkan di UU intelijen itu sendiri tdk dicantum secara detail rahasia apa yang dimaksud sehingga ini akan menimbulkan banyak iterpretasi dari masyarakat,yang menjadi pertanyaan bagaimana kalau jurnalistik (pers) yang sudah dijamin untuk berekspresi yang sudah didiatur didalam UU pers,kinerja pers sendiri didalam mencari informasi tidak ada batasan baginya ,baik dalam mencari info pelanggaran yg kecil dimasyarakat  bahkan sampai informasi yang berkaitan dengan Negara.nah dengan itu bisa kita prediksi akan terjadi kerancauan dan bertentangan antara kedua UU tersebut(UU intelijen & UU pers).ketika hukum sudah dibaurkan dengan tujuan untuk penjagaan modal maka tidak menutup kemungkinan hukum itu akan lebih pro terhadap modal dan kepentingn rakyat akan dibelakangkan bahkan akan dilanggar demi suksesnya modal tersebut(kapitalisme).
Hukum  kita saat ini bisa dikatakan hukum rimba karena siapa yang punya duit itulah yg sejahtera dan berkuasa,,( system kapitalisme).
Orang miskin akan semakin miskin dan orang kaya akan semakin kaya….